Mudik Tenang, Polsek Pameungpeuk Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

Polsek Pameungpeuk Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
Polsek Pameungpeuk Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menjelang libur Idul Fitri 1447 H/2026 M, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung secara resmi meluncurkan program layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik ke kampung halaman.

​Layanan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri dalam memberikan rasa aman bagi warga agar tidak merasa khawatir meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah dalam keadaan kosong.

​Dalam keterangannya, Kompol Asep Dedi SH., M.M., menegaskan bahwa fasilitas ini disediakan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Lebaran dan silaturahmi di kampung halaman dengan perasaan tenang tanpa mengkhawatirkan keamanan kendaraan yang ditinggalkan.

Baca Juga:Persatuan Islam Gelar PERSIS Ramadan Expo 2026, Kolaborasikan Dakwah, Pendidikan, dan EkonomiRoyal Raya di AEON Mall Sentul City, Ramadan Makin Semarak dengan Hiburan Islami hingga Bagi Takjil Gratis

​”Bagi masyarakat Kecamatan Pameungpeuk dan Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung yang akan mudik, silakan kendaraan bisa dititipkan di Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung,” ungkap Asep Dedi saat dihubungi oleh media Jabarekspres melalui Pesan WhatsApp, Senin 9 Maret 2026.

Asep Dedi menjelaskan, bahwa prosedur pendaftaran dibuat sangat praktis agar masyarakat tidak merasa terbebani. Warga hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan yang sah.

​”Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan penitipan ini, silakan datang dengan membawa fotokopi KTP dan STNK kendaraan yang akan dititipkan,” kata Kompol Asep Dedi.

Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi, mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya untuk memanfaatkan layanan penitipan kendaraan gratis selama masa libur Idul Fitri 2026. Program ini ditujukan khusus bagi warga di dua wilayah, yakni Kecamatan Pameungpeuk dan Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, imbuhnya.

Fasilitas utama layanan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polsek Pameungpeuk menawarkan tiga keunggulan utama dalam program ini: ​​Aman dan Terawat:Kendaraan akan ditempatkan di area parkir Mapolsek yang terjaga.

​Pengawasan 24 Jam: Area penitipan dipantau secara ketat oleh personel kepolisian selama satu hari penuh.

​Gratis Tanpa Biaya: Layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun sebagai bagian dari pelayanan masyarakat.

Baca Juga:Tatacara I'tikaf di Masjid, Lengkap dengan Rukun dan AdabnyaAplikasi VID Positif Scam,  Member Diwajibkan Verifikasi

​Cara Pendaftaran​Masyarakat yang berminat menggunakan layanan ini dapat langsung datang ke Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung atau melakukan koordinasi terlebih dahulu melalui kanal informasi resmi:

​Telepon/WhatsApp: 0821-1562-2060

​Layanan Lapor Pak Kapolresta: 0822-1115-9110

0 Komentar