Info Terbaru dari BKN, Penting untuk Guru Lulus Passing Grade

JABAREKSPRES.COM – Badan Kepegawaian Negara kembali mengeluarkan info terbaru terkait pengangkatan guru lulusan Passing Grade (PG). Info ini terbilang penting, pasalnya akan menyangkut nasib dari apra guru yang sudah lulus PG.

Info  terbaru dari BKN yang khusus diperuntukan untuk guru lulusan PG ini  merupakan informasi agar para guru yang disebut tersebut baik yang berada di instansi pusat dan daerah untuk segera menyelesaikan proses pendataan honorer.

Berdasarkan info terbaru dari BKN,  ada dua kelompok yang didata, yaitu honorer K2 dan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN).

“Seluruh tenaga non-ASN harus didata agar bisa menjadi landasan bagi pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer yang ditenggat sampai 28 November 2023,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, Selasa (6/9).

Mengenai status guru lulus passing grade (PG), Deputi Suharmen menjelaskan pengangkatan mereka sudah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dan turunannya di KepmenPAN-RB. Namun, dia menyarankan agar guru lulus PG yang bekerja di instansi pemerintah (sekolah negeri) tetap didata oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Kalau dibilang sudah ada di data pokok pendidikan (Dapodik), ya, enggak apa-apa tetap dimasukkan ke dalam pendataan non-ASN BKN. Malah lebih bagus agar bisa disingkronkan datanya,” terangnya.

Dia mengingatkan para guru lulus PG tidak ada ruginya tercatat dalam database BKN. Sebab, harus diingat pemerintah akan mengambil kebijakan penyelesaiannya dari data tersebut.

Selain itu, lanjutnya apakah ada jaminan 193.954 guru lulus PG diusulkan penetapan NIP PPPK oleh instansi sampai rentang waktu 2023. Faktanya sampai hari ini masih ada instansi yang belum mengajukan usulan nomor induk PPPK 2021.

Yang bahaya lagi, kata Deputi Suharmen, sudah tidak masuk Dapodik, tidak didaftarkan pula di pendataan non-ASN.

“Kalau sudah begitu, yang merasakan dampaknya guru lulus PG sendiri,” ucapnya. Oleh karena itu, dia mengimbau agar guru lulus PG untuk tetap didata. Pendataan sampai 30 September.

Kemudian, instansi wajib mengumumkan data tersebut ke publik selama 10 hari kerja terhitung sejak 1 Oktober.
Nah, dalam rentang waktu 1 -31 Oktober, seluruh honorer bisa mengecek data-datanya.

Tinggalkan Balasan