BOGOR – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 Semptember 2022 berimbas pada kenaikan ongkos alias tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Bogor.
Pemberlakuan penyesuaian tarif angkot tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang Tarif Angkutan Umum Jenis Pelayanan Angkutan Kota Tipe Bus Kecil Kelas Ekonomi di Wilayah Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, penyesuaian tarif angkot di Kota Bogor yang baru itu mulai berlaku sejak 3 September 2022, seiring diberlakukannya ketetapan pemerintah pusat yang menaikan harga BBM.
“Sekarang tarif angkot di Kota Bogor yang berlaku di 25 trayek untuk umum besarannya Rp5000, sementara pelajar Rp4.000,” ujar Bima pada Senin 5 September 2022.
Sementara di dalam keterangan salinan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 telah memutuskan ada lima ketetapan baru, diantaranya:
Pertama, Tarif Angkutan Umum Jenis Pelayanan Angkutan Umum Kota Tipe Bus Kecil Kelas Ekonomi di Wilayah Kota Bogor sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Wali Kota ini,” bunyi diktum kesatu dalam keputusan tersebut.
Kedua, Tarif sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku untuk semua trayek yang dilayani angkutan kota di wilayah Kota Bogor dan wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.
Ketiga, Teknis pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor dan instansi terkait dengan berpedoman ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.45-118 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Jenis Pelayanan Angkutan Kota Tipe Bus Kecil (Angkot) Kelas Ekonomi di Wilayah Kota Bogor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian yang terakhir dituliskan, bahwa keputusan wali kota tersebut mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan, yakni pada 3 September 2022. (YUD)