Upaya Hukum Selanjutnya dan Pengaktifan Ruang di Dago Elos

“Tetapi bagaimana mungkin, dalam putusan (PK), warga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah itu sendiri. Ini, kan, yang rancu,” pungkasnya. (zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan