“Tetapi bagaimana mungkin, dalam putusan (PK), warga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah itu sendiri. Ini, kan, yang rancu,” pungkasnya. (zar)
Upaya Hukum Selanjutnya dan Pengaktifan Ruang di Dago Elos
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News