JAKARTA – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengungkapkan, bahwa istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat ingin mengakhiri hidupnya lantaran malu mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpanya.
“Memiliki rasa takut pada ancaman dan menyalahi diri sendiri sehingga lebih baik mati, ini disampaikan berkali-berkali,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, (1/9) kemarin.
Menurut keterangan Komnas Perempuan, Putri Candrawathi menceritaan peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2020.
“Kita merasa perlu berpikir ulang bahwa kuasa atasan dan bawahan tidak menghilangkan adanya potensi kekerasan seksual,” ujarnya.
Menanggapi aduan tersebut, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mendesak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut sebagai upaya memberikan keadilan bagi Putri yang merupakan korban.
Ami menuturkan, keterangan Putri terhadap dugaan tindak pidana itu diperkuat dengan kesaksian asisten rumah tangga (ART) rumah Sambo di Magelang, Susi atau S.
“Petunjuk awal dari keterangan ibu P dan S dan assessment psikolog baik dari tim psikolog klinis maupun dari LPSK bisa jadi petunjuk awal melakukan pemeriksaan,” beber dia.
Kuasa Hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan kembali mempertanyakan dua laporan yang sebelumnya sudah dinyatakan berhenti diusut, tetapi kembali muncul dalam rekonstruksi yang baru-baru ini digelar.
Ya, laporan itu mengenai laporan dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap kliennya.
“Pada waktu itu yang dikampanyekan kemana-mana adalah skenario tembak-menembak dan pelecehan seksual. Saya harus tekankan ini karena rekonstruksi kemarin itu dimunculkan lagi,” kata Johnson dalam diskusi publik di Jakarta Selatan, Kamis 1 September 2022.
“Bedanya adalah pelaporan yang lalu sudah di-SP3, yang ini enggak ada pelaporan tapi muncul. Katanya di-BAP, dan direkonstruksi kemarin,” imbuhnya.
Johnson menekankan, bahwa Mabes Polri sebelumnya telah menyatakan dua laporan tersebut tidak ditemui unsur pidana. Namun, adegan yang mendukung laporan itu justru kembali muncul dalam rekonstruksi.
“Kan laporan yang kemarin sudah di-SP3. Bahkan dikatakan SP3 tidak ada pidana. Lha kok sekarang rekonstruksi ada lagi?” pungkasnya. (Disway)