JabarEkspres.com, BOGOR – Kejaksaan Negeri Bogor kini telah berhasil mengembalikan barang bukti berupa uang dari tiga orang terpidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor senilai Rp985.485.200 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Pengembalian itu juga, berdasarkan hasil keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Sehingga agar bisa melaksanakan kewajibannya, Kepala Kejari Bogor Sekti Anggraini mengatakan bahwa pihaknya langsung mengembalikan barang bukti yang berhasil diselamatkan pada Pemprov Jabar.
“Bahwa ini adalah kasus penyalahgunaan dana BOS dari tahun 2017 sampai tahun 2019. Dan di amar putusan MA juga menguatkan dan mengadopsi secara keseluruhan bunyi tuntut kami dari pengadilan tingkat pertama,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Bogor, Kamis, 1 September 2022.
Selain itu, Sekti juga mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan wujud keberanian dan kecermatan dari tim JPU untuk mengusulkan kepada Majelis hakim untuk mengembalikan barang bukti dari tiga orang terpidana korupsi yang merupakan mantan PNS Guru atau Kepala Sekolah di lingkungan Disdik kota Bogor.
“Ternyata hal itu diperkuat dan diambil sebagai bahan pertimbangan sampai ke mahkamah agung,” ucapnya
“Jadi itu merupakan apresiasi saya juga kepada tim JPU, semoga ini bisa bermanfaat dan kembali dengan lebih baik, lebih optimal, lebih transparan, dan akuntabel,” tambahnya
Maka dalam proses pengembalian barang bukti ini, ia menuturkan bahwa Kejari Bogor akan melakukannya dengan cara transfer melalui bank ke rekening daerah pemerintah provinsi Jawa barat.
Sehingga agar kasus serupa tidak dapat terulang kembali, Sekti menyarankan Pemprov Jabar untuk kembali meningkatkan pembinaan, pengawasan dan controlling terkait penyaluran dana BOS ini.
“Ini kewajiban kita, akhirnya selesailah penanganan sampai dengan proses eksekusi barang bukti. ini kerugiannya aja Rp12 miliar sekian tapi yang bisa kita selamatkan hanya beberapa (Rp 985.485.200),” pungkasnya.*** (San)