Urai Kemacetan, Dishub Jabar Permanenkan dua arah di Jalan Sukabumi dan Jalan Jakarta

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat kini resmi telah memberlakukan secara permanen, pengaturan dua arah di sepanjang Jalan Sukabumi hingga Flyover Jalan Jakarta, untuk urai kemacetan.

Menurut Tim Analis kebijakan ahli muda Dishub Jabar, Nieza Yuliansyah, langkah tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama beberapa pihak lainnya termasuk kepolisian.

“Karena itu sudah bisa menyelesaikan masalah yang selalu menjadi antrian di Jalan Laswi daru mulai simpang Ahmad Yani – Riau. Maka setelah di dua arahkan, khususnya di sore hari sudah bisa terurai kemacetan itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Rabu (31/8)

Setelah adanya penerapan secara permanen ini, Nieza mengungkapkan bahwa pihaknya kini akan memulai melakukan perbaikan sarana prasarana hingga penambahan rambu-rambu lalulintas di sepanjang jalan tersebut.

Namun untuk di Jalan Sukabumi, Ia menyebutkan pihaknya akan bekerjasama dengan Dishub Kota Bandung terkait dengan penambahan fasilitas lalulintas tersebut.

“Karena Jalan Sukabumi ini statusnya ada di kota, nah nanti seluruh Fasilitas yang ada di jalan Sukabumi itu sedang akan dilaksanakan penambahan-penambahan fasilitas lalulintas,” katanya

“Jadi nanti ada beberapa rambu untuk penegasan bahwa jalan Sukabumi ini menjadi dua arah secara permanen,” imbuhnya.

Sementara, berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Dishub Jabar penerapan dua arah secara permanen ini masyarakat dilarang untuk melakukan parkir kendaraan di bahu jalan.

Selain itu, kendaraan dari arah Jalan Cianjur tidak boleh belok kanan langsung ke jalan Sukabumi untuk menghidari crossing (pembatas jalan).

Sementara, untuk ruas jalan di simpang 4 Supratman – Ahmad Yani, Dishub Jabar akan memberlakukan skema dia arah pada sore hari mulai pukul 16.00 – 19.00 WIB. Sehingga kendaraan yang dari arah Sukabumi bisa belok kiri lalau belok kanan untuk putar balik di bawah Fly Over Supratman dan masuk ke Jalan Jakarta. Namun penerapan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan besar.

(San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan