Nasruddin tewas dengan luka tembak di kepala dan di leher. Ia tewas di dalam mobil oleh orang-orang tak dikenal.
Tewasnya Bos PT Asaba dan Anggota Kopassus
2003 menjadi tahun yang penuh ketegangan bagi aparat kepolisian dan TNI. Baik polisi dan TNI dibuat jengkel oleh tindakan seorang yang amat licin bagaikan belut, ialah Gunawan Susatyo.
Direktur PT Asaba, Boedyharto Angsono, tewas ditembak oleh orang tak dikenal bersama pengawalnya yang merupakan seorang pasukan elit TNI, Kopassus, ialah Serda Edy Siyep.
Yang mengerikannya, adalah Boedyharto Angsono merupakan mertua dari Gunawan. Gunawan diketahui menyewa orang untuk membunuh mertuanya itu. Bukan main, orang-orang yang ditugaskan oleh Gunawan untuk melakukan pembunuhan itu merupakan anggota Marinir TNI.
Kasus ini menyeret Gunawan pada tindak pidana berupa pembunuhan berencana. Penggelapan dana yang ia lakukan di perusahaan mertuanya itu didiga merupakan awal kegemparan yang ia lakukan.
Gunawan menghebohkan Indonesia sebab kemampuannya yang bisa lolos beberapa kali dari tahanan. Ia bahkan sempat melakukan penyamaran dengan cara merombak wajah, face-off, agar tak terendus pencarian polisi.
Terbunuhnya Mirna Salihin
Kasus ini tentu tak bisa dilepaskan ketika berbicara tentang pembunuhan berencana yang terjadi di Indonesia.
Nama Jessica Kumala Wongso terus menjadi perbincangan utama publik dan mengisi layar-layar televisi.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai atas tindak pidana pembunuhan berencana hingga menewaskan Mirna Salihin.
Penyelidikan kasus kematian Mirna Salihin berjalan sangat alot. Pada akhirnya, bukti dan penyidikan bahwa Jessica Kumala Wongso adalah pelaku pembunuh Mirna Salihin dengan cara menaruh racun sianida di kopinya.
Kematian Marsinah
Hingga sekarang, kasus kematian masih simpang siur. Tidak ada kejelasan atas penyilidikan kasus kematian Marsinah.
Marsinah tewas karena memperjuangkan hak buruh. Suara kritik dan usul yang ia lancarkan membuat beberapa pihak gerah.
8 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas di Nganjuk, tergeletak di pematang sawah.
Yudi Susanto, selaku pemilik PT. CPS, ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Marsinah itu. Namun, ia dibebaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat kasasi.