BANDUNG BARAT– Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Tobias Ginanjar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di The Plantation Café & Resto, Pasirhalang, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Senin (29/8).
Adapun sosialisasi kali ini menyasar Forum Komunikasi Ketua RT/RW Kabupaten Bandung Barat.
“Hari ini (kemarin, red) saya menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata,” Tobias-sapaan akrabnya Tobias Ginanjar, kemarin.
Baca Juga:Trubacco X Darjeeling Gelar Luncheon Event “Life Beyond Persistency”Teddy Sebut Luis Mila Butuh Adaptasi bersama Persib
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, sesuai Pasal 2 yanga ada dalam Perda tersebut bahwa ruang lingkup pengaturan perda ini termasuk pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan infrastruktur desa wisata.
“Ada juga sistem informasi desa wisata, kerjasama dan sinergitas, serta pemberian penghargaan, pengawasan dan pembiayaan,” paparnya.
Menurut Tobias, pengembangan potensi desa wisata pemanfaatan strategi bagi masyarakat karena dekat dengan mereka, baik yang berbentuk sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
“Keberadaan desa wisata nanti di Kabupaten Bandung Barat akan mampu memberikan efek positif bagi masyarakat setempat di berbagai bidang,” katanya.
Masih kata Tobias, Desa Wisata ini juga sesuai dengan momentum kegiatan pariwisata global yang mengarah pada kegiatan kemasyarakatan.
“Apalagi, masyarakat dapat memiliki pendapatan lebih dari desa wisata ini terus menerus ketika diberitahukan kepada halayak,” jelasnya.
Ia pun menuturkan, desa wisata khususnya di Kabupaten Bandung Barat banyak sekali potensi yang masih perlu dihargai oleh pemerintah daerahnya.
Baca Juga:Lapaknya Digusur, PKL di Kawasan Villa Bogor Indah Minta Arahan Dewan52 Persen Warga Kota Bandung Puas Atas Kinerja Yana Mulyana
“Saya pun akan terus mendorong kegiatan-kegiatan yang bisa membuat desa wisata semakin dikenal dan banyak wisatawan datang berkunjung,” tuturnya.
Sosialisasi tersebut kata Tobias, bertujuan agar masyarakat khususnya warga Kabupaten Bandung Barat bisa mengetahui adanya Perda Desa Wisata.
“Jadi, Perda Desa Wisata ini penting diketahui oleh masyarakat khususnya para pengelola desa wisata sehingga mereka para pengelola tidak salah kaprah tentang desa wisata,” katanya.
Dijelaskan lagi, saat ini tidak sedikit banyak desa yang ingin memiliki desanya menjadi desa wisata. Dan tidak sedikit pula desa-desa yang memiliki potensi wisata.
Tetapi, menurut Tobias, ada aturan yang harus ditempuh untuk pengelola, karena tidak semua desa bisa dijadikan desa wisata.
