“Jadi di dalam perda tersebut, diatur bagaimana desa menjadi desa wisata, ada aturan mainnya,” terang Tobias.
Ia berharap, agar tumbuh kembangnya desa wisata di berbagai daerah khususnya di Kabupaten Bandung Barat tidak hanya dalam waktu sesaat.
Tetapi harus terus dikembangkan dan bisa bertahan lama. Jangan sampai euforia muncul desa wisata diikuti desa lain, padahal potensi desanya tidak dimiliki untuk dijadikan desa wisata.
Baca Juga:Trubacco X Darjeeling Gelar Luncheon Event “Life Beyond Persistency”Teddy Sebut Luis Mila Butuh Adaptasi bersama Persib
“Desa menjadi desa wisata ada hal-hal yang harus ditempuh, tidak sembarang menjadi desa wisata. Harus melihat potensinya, lanyak tidak dijadikan desa wisata atau tidak, itu ada syaratnya,” terangnya.
Diketahui Sosialisasi desa wisata, sudah dilaksanakan oleh pihak legislatif, dalam kegiatan sosialisasi Perda.
Diselenggarakannya kegiatan ini sebagai bukti komitmen dari legislatif Jabar untuk menyukseskan Perda tentang Desa Wisata bisa dilaksanakan secara efektif.
Sangatlah realistis segenap potensi wisata digali di seluruh kabupaten/kota di Jabar. Pasalnya, saat ini di beberapa desa/kelurahan sudah banyak yang memiliki potensi wisata. Potensi wisata itu, bervaritif, ada wisata alam, wisata religi, wisata kuliner bahkan ada juga wisata buatan. (adv)
