Satnarkoba Polresta Bogor Gagalkan Peredaran Pil Extacy dengan Modus Bungkus Kopi Liong

“Saudara FB mengakui kalau empat butir Pil Extacy tersebut dibeli secara patungan bersama dengan saudara RRB (DPO), yang mana RRB patungan sebesar Rp400 Ribu dan saudara FB patungan sebesar Rp1.150.000,” pungkas Agus.

Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.*** (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan