Ada yang Menangis saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

JAKARTASidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dihadiri Irjen Ferdy Sambo, menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, diwarnai suasana berjalan tegang dan penuh air mata.

Setelah 18 jam sidang, Irjen Ferdy Sambo akhirnya mendapat putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat setelah sidang KEPP selesai di Mabes Polri.

Menurut keterangan Kompolnas, persidangan kode etik Ferdy Sambo berlangsung dengan suasana tegang dan penuh air mata.

“Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan,” buka Yusuf, Minggu (28/8).

“Ya suasananya ada ketagangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Dan penuh air mata,” jelas Yusuf.

Ferdy Sambo disangkakan sebagai tersangka di balik otak pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam upaya pembunuhan berencana itu Sambo ikut melibatkan sejumlah ajudan dan personel Polri.

Sehingga pada sidang kode etik lalu juga dihadirkan 15 orang saksi. Menurut Kompolnas, para saksi inilah sosok-sosok yang menangis saat persidangan.

Kata Kompolnas, justru Ferdy Sambo tak menangis dan tetap teguh meski sudah mengakui kesalahan.

“Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya.”

“Pak Sambo tidak menangis, yang menangis itu saksi yang diperiksa,” beber Yusuf.

Kehadiran 15 orang saksi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu ikut diperiksa.

Kompolnas mengklaim, para saksi yang menangis saat sidang kode etik Sambo karena menyesal.

“Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyala pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu,” lanjut Yusuf.

Ferdy Sambo Akui Semua Keterangan Saksi

Dari sidang kode etik Sambo ini, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, terbagi tiga klaster kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari 15 orang saksi itu, di antaranya yang diperiksa adalah Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf sebagai klaster pertama yang terlibat langsung pembunuhan.

“Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice, berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang,” terang Dedi.

Para saksi pada klaster yang dimaksud Dedi, mereka di antaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan