Menurutnya, karena penahanan ijazah merupakan perkara pidana, maka persoalan tersebut bisa dilakukan proses penuntutan oleh yang bersangkutan kepada pihak sekolah.
“Jika terus hal ini berkelanjutan, kami bisa merekomendasikan kepada yayasan yang bersangkutan agar KCD, Disdik melakukan penahanan terhadap hibah yang mereka terima yaitu BPMU,” paparnya.
Hadi menjelaskan, BPMU merupakan Bantuan Pendidikan Menengah Universal sebagai program hibah yang bisa dinikmati seluruh siswa.
Dia melanjutkan, hibah BPMU tersebut menjadi salah satu upaya DPRD untuk membantu masyarakat, dengan bantuan Rp700 ribu bagi setiap siswa di seluruh SMA sederajat baik negeri maupun swasta, diberikan satu tahun sekali.
“Jadi saya sebagai wakil rakyat mengimbau agar kasus ini segera diselesaikan yayasan dan Dinas, lalu KCD mengingatkan pada yang bersangkutan,” tutur Hadi.
Apabila perkara penahanan ijazah ini tidak juga diselesaikan, dia mengaku siap lakukan pembelaan dengan cara lebih terbuka.
Hadi menegaskan, agar kejadian menjadi perhatian secara umum bagi seluruh sekolah di Jawa Barat, maka dia menyarankan KCD untuk memblokir hibah BPMU pada Yayasan Pendidikan Yudhistira atau yayasan pendidikan lain yang dianggap langgar aturan.
“Hak anak untuk melanjutkan pendidikan dan pekerjaan jadi terkendala, hak anak ini tidak bisa dilanggar, administrasi bisa diselesaikan perdata,” pungkasnya.*** (Bas)