JabarEkspres.com, SUMEDANG – Penahanan ijazah yang dilakukan oleh SMK Perkasa dari Yayasan Yudhistira, dengan alasan biaya administrasi menuai banyak sorotan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, itu bersikukuh bahwa penahanan hak para anak didik dilakukan agar tunggakannya bisa diselesaikan.
Wakil Ketua Komisi V Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, mengatakan bahwa penahanan ijazah dengan tunggakan biaya administrasi merupakan perkara berbeda.
“Ketika ada orang tua atau wali murid yang belum mampu membayar kemudian punya tunggakan itu permasalahan perdata,” kata Hadi melalui panggilan seluler.
Sementara untuk penahanan ijazah, dilanjutkan Hadi, itu merupakan perkara pidana sebab ada hak anak didik yang tidak diberikan.
“Ada hak yang sangat-sangat melekat pada anak, setiap anak didik kita yaitu hak mendapatkan pendidikan dan hak mendapat pekerjaan sesuai pendidikannya, itu adalah hak asasi,” ujarnya.
Karenannya, disampaikan Hadi bahwa hak-hak tersebut sebagai contoh dilindungi oleh lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Komnas Perlindungan Anak.
Maka dari itu, menurut Hadi, tidak boleh dicampur adukkan antara kasus perdata dengan kasus pidana.
“Jadi ketika ada semacam pengasumsian bahwa ijazah ini sebagai jaminan, ini adalah pelanggaran secara pidana,” ucapnya.
Hadi menegaskan, terkati ijazah yang harus diberikan kepada haknya itu selalu ditekankan baik oleh Dinas Pendidikan hingga Gubernur Jawa Barat.
Oleh sebab itu, pihak sekolah baik negeri maupun swasta seharusnya sudah mengetahui bahwa penahanan ijazah tidak dibolehkan, sebab melanggar aturan.
“Ketika ada hal seperti ini, kami sebagai Komisi V menyampaikan akan melaporkan yang bersangkutan kepada KCD (Kantor Cabang Daerah Disdik Jabar),” tegasnya.
Diketahui daerah Kabupaten Bandung dan Sumedang pengawasan Disdik Jabar berada di bawah KCD Wilayah 8.
Hadi menyarankan agar persoalan ijazah ditahan itu segera dibagikan oleh pihak sekolah, kemudian dilakukan penjadwalan untuk membahas mengenai tunggakan administrasinya bersama orang tua.
“Buat penjadwalan yang urusanya perdata, mau (dilunasi) sekian tahun atau sekian bulan itu perdata antara sekolah dengan orang tua,” imbuhnya.