Dada Rosada Bebas: Dari Kesiapan jadi Gubernur sampai Rindu Persib Bandung

Dada Rosada Bebas: Dari Kesiapan jadi Gubernur sampai Rindu Persib Bandung
TERPAKU: Eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada tampak terpaku sesaat di hadapan awak media dan warga yang menyambutnya, di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (26/8) pagi. (Deni/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Diantaranya remisi dasawarsa. Lalu tahun 2021 dapat remisi lebaran dan remisi umum 17 Agustus 2021. “Pada 2022, remisi lebaran, donor darah, dan remisi ulang tahun kemerdekaan,” tuturnya.

“Total ada (remisi) 8 bulan, 105 hari,” pungkasnya.

Diketahui, Dada terbukti bersalah seusai melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama dan berkelanjutan. Perihal pengurusan perkara banding dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung T.A 2009 – 2010.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 28 April 2014, memberi vonis terhadap Dada Rosada ditambah dengan denda senilai Rp600 juta dan subsider tiga bulan penjara. (zar)

0 Komentar