Link Resmi Pendataan Tenaga Non ASN dari Badan Kepegawaian Negara, Honorer Perhatikan Pengumuman ini

JABAREKSPRES.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah membagikan link untuk pendataan tenaga non ASN atau honorer. Link ini harus diisi untuk pembaruan data. Karena instansi harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non ASN.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen , secara langsung membagikan link pendataan non ASN tersebut dalam acara sosialisasi pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, Rabu (24/8) kemarin.

Suherman menjelaskan, bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Sementara menurutnya, untuk tenaga honorer, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

Suharmen menjelaskan, tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga honorer.

Para pegawai honorer atau tenaga non ASN juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

“Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” ucap Suharmen.

Proses pendataan dan input data ke dalam link pendataan honorer 2022 akan ditutup pada 30 September mendatang.

Menurut Suharman, setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.

Tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.

Lebih jauh Suharman menjelaskan, bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, maka dipersilakan bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu.

Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.

“Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” pungkas Suharmen. (poj)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan