Masih Ada 36 Ribu Tenaga Honorer Belum Diangkat PPPK, Begini Kata Anggota DPRD Jabar

JABAR EKSPRES – Dari 52 ribu tenaga honorer di Jawa Barat (Jabar), sebanyak 36 ribu belum juga dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) hingga tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi 5 DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya mengatakan isu Kemenpan nomor 8 tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer di bulan November 2023 nanti, jangan dijadikan sebuah persepsi.

“Jadi yang pertama itu harus dibebaskan dulu dari persepsi bahwa tahun depan (2024) sudah tidak ada honorer itu harus dibebaskan, dan persepsi itu salah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 23 Mei 2023.

BACA JUGA : Nasib Tenaga Honorer Tahun ini, BKD Jabar: 36 Ribu non ASN Belum Diangkat PPPK

Abdul Hadi menjelaskan, soal rencana penghapusan tenaga honorer di bulan November 2023 merupakan sebuah peta jalan dari Kemenpan RB.

“Kalau semua berjalan lancar, maka November 2023 semua (honorer) sudah menjadi pppk atau PNS. Tapikan ternyata itu dari 10 tahun yg lalu dan banyak dinamika. Jadi artinya, mulai tahun depan mereka nanti orang-orang yang belum menjadi PPPK itu akan disebut sebagai pemberi jasa dan dikelola sebagai mana dalam pemberian barang dan jasa,” katanya.

Sehingga dengan hal itu, menurutnya para tenaga honorer ini masih bisa bekerja namun adminitrasi penggajiannya berbeda.
“Tetap sampai sekarang juga menggunakan APBD (penggajiannya) cuman nomenklaturnya itu bukan belanja pegawai tapi, pada PBJ (pengadaan barang dan jasa). Jadi tetap menggunakan APBD,” ucapnya.

Maka dengan sistem penggajian tersebut, Abdul Hadi menilai bahwa hal itu dapat membebani APBD dari Pemprov Jabar

“Tapi secara ini tidak ada masalah dan kalau secara kebutuhan dan sudah bisa di gaji, itukan sudah membebani APBD. Tapi Itu sama saja seperti sekarang, jadi tidak ada perubahan dalam angkanya apalagi penanganannya, dan kebutuhan dinas beberapa. Jadi sebetulnya sudah tidak ada masalah,” ujarnya.

Meski begitu, Abdul Hadi menuturkan bahwa DPRD Jabar akan terus memberikan dorongan kepada Pemprov untuk segera mengangkat atau melantik para tenaga honorer menjadi PPPK.

“Pertama pemprov harus menjelaskan (tentang nasib honorer) dan ini bukan berarti kiamat bagi honorer yang tidak dilantik menjadi PPPK. Padahal yang tidak masuk kedalam PPPK, itu dianggarkan dalam barang dan jasa bahkan angkanya sama, jumlahnya juga sama sehingga mereka tetap bisa bekerja,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan