KPK Geledah Rumah Rektor Unila, Berhasil Amankan Rp2,5 Miliar

Tim penyidik KPK usai melakukan penggeledehan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila). -Dian Hadiyatna-Antara
Tim penyidik KPK usai melakukan penggeledehan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila). -Dian Hadiyatna-Antara
0 Komentar

JABAREKSPRES.COM– Proses penyelidikan kasus korupsi yang menimpa Rektor Unila terus mendapatkan perkembangan baru. Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil amankan uang tunai Rp2,5 Miliar saat penggeledahan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Total uang yang berhasil disita dari kasus tersebut mencapai Rp2,5 miliar, yakni yang ditemukan KPK pada penggeledahan di rumah Rektor Unila Karomani dan beberapa pihak terkait lainnya pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Baca Juga:Keselamatannya Terancam, Sidang Etik Ferdy Sambo hadirkan Bharada E Secara VirtualPemakaman Mewah Shinzo Abe, Telan Dana Puluhan Miliar

“Mengenai jumlah uang ‘cash’ yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar,” katanya, Kamis, 25 Agustus 2022.

Adapun uang itu dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan euro. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

“Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini,” ucap Ali.

KPK menetapkan empat tersangka kasus itu. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar Rp2,5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) pada Rabu 24 Agustus 2022 lalu.

Penggeledahan dilakukan setelah Rektor Unila dan 3 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, uang tunai sebesar Rp2,5 miliar itu diamankan dalam penggeledahan di rumah Rekotor Unila, Karomani dan beberapa bihak terksit lainnya.

Baca Juga:Pemkot Bogor Bersiap Tangani Wabah Cacar MonyetAda Anggota DPR yang Dihubungi Ferdy Sambo Setelah Tembak Brigadir J, Siapa Dia? ini Penjelasan Mahfud MD

“Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar,” kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

0 Komentar