Keselamatannya Terancam, Sidang Etik Ferdy Sambo hadirkan Bharada E Secara Virtual

JABAREKSPRES.COM – Sidang etik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut hadirkan sosok Bharada E atau Bharada Richard Eliezer. Namun kehadirannya ternyata hanya secara virtual. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatannya.

Sidang etik Sambo yang dilaksanakan di gedung TNCC, Mabes Polri, pada Kamis (25/8), dikabarkan hadirkan 15 saksi, termasuk Bharada E.

Belasan saksi yang dihadirkan merupakan orang-orang yang terlibat dalam rekayasa penembakan Brigadir Joshua.

14 saksi langsung dihadirkan dalam persidangan kode etik Ferdy Sambo. Namun untuk saksi Brigadir Eliezer dihadirkan secara virtual.

Kabarnya saksi Brigadir Eliezer dihadirkan secara virtual guna untuk menjaga keselamatan yang bersangkutan.

Pasalnya Brigadir Eliezer diketahui merupakan orang yang pertama membuka skenario kebohongan Ferdy Sambo terkait isu baku tembak dengan Brigadir Joshua.

“Untuk RE (Richard Eliezer) dihadirkan secara virtual,” kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Dari 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo, dua di antaranya pangkat Brigjen, tiga Kombes, dan sisannya AKBP, Kompol dan AKP.

Para saksi ini dihadirkan guna untuk melakukan konstruksi hukum pelanggaran kode etik yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo.

Diketahui sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri. Kemudian selaku anggota sidang komisi, hadir pula Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.

Sidang etik Ferdy Sambo hari ini langsung akan diputuskan apakah yang bersangkutan akan dilakukan pemecatan dari Polri atau tidak.

Namun sebelumnya Ferdy Sambo lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Perihal pengunduran diri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Akan tetapi pengunduran diri Ferdy Sambo itu tak serta merta diterima. Sebab Ferdy Sambo harus lebih dulu menjalani sidang kode etik yang sudah menjadi aturang di ranah Polri. (poj)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan