Dalam pemeriksaan tersebut terlihat bahwa Putri Candrawathi ikut perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagi tersangka berdasarkan 2 alat bukti diantaranya berdasarkan keterangan saksi dan bukti elektrinik berupa CCTV, baik di Sangguling maupun di TKP.
Pihak kepolisian mengumunkan penetapan Putri Candrawathi tersangka tewasnya Brigadir J pada Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga:Gandeng BPN dan IPPAT, BPJS Kesehatan Bandung Pantau Implementasi Inpres 1 Tahun 2022Brigadir J Seharusnya Jalani Wisuda Pekan Depan di UT Fakultas Ilmu Hukum
Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus yang dibentuk oleh Polri dalam mengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. (Disway)
