Aseng Tusuk Purnawirawan TNI hingga Tewas, Begini Kronologi Kejadiannya

Akibat perbuatannya, HH alias Aseng dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan