Akibat perbuatannya, HH alias Aseng dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Fin-red)
Aseng Tusuk Purnawirawan TNI hingga Tewas, Begini Kronologi Kejadiannya
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News