Cara Menukarkan Uang Rupiah Lama dengan 7 Uang Kertas Baru 2022

Cara Menukarkan Uang Rupiah Lama dengan 7 Uang Kertas Baru 2022 Bank Indonesia (BI) resmi merilis uang TE 2022 dengan pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan, ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022.

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Perry, dilansir pada (18/8).

Untuk cara menukarkan uang rupiah lama dengan uang kertas baru keluaran 2022, masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Berikut sejumlah cara dan syarat yang harus dipenuhi untuk dapatkan uang kertas baru 2022 secara offline:

  1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
  2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
  4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
  6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK dan KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
  7. NIK dan KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Berikut cara menukar uang kertas baru secara daring atau online:

  1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Kunjungi laman PINTAR (klik di sini).
  3. Klik menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’.
  4. Klik provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
  5. Klik tanggal dan lokasi kas keliling yang tersedia.
  6. Isi data pemesanan, seperti NIK, KTP, nama, nomor telepon, serta surel yang aktif.
  7. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
  8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
  9. Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR. (Disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan