Begini Syarat dan Cara Mendapat Uang Rupiah Baru 2022, Mudah Lho!

Jabarekspres.com – Pada Kamis 18 Agustus 2022 pihak Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi luncurkan uang kertas rupiah baru di Jakarta. Sebanyak 7 uang kertas terbaru ini secara resmi berlaku, dikeluarkan dan di edarkan bertepatan pada HUT RI ke-77.

Anda ingin mendapatkan uang kertas rupiah baru 2022 ini? Caranya tidak sulit kok!

Uang kertas baru ini dapat dikatakan dengan Uang Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Meski begitu, uang ini masih mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Tema kebudayaan Indonesia mulai dari gambar tarian, pemandangan alam dan flora pun masih tersedia pada bagian belakang.

Untuk pecahan uang kertas ini atau Uang TE 2022 yakni sebagai berikut:

  • Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
  • Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
  • Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
  • Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  • Rp 5.000 (lima ribu rupiah)
  • Rp 2.000 (dua ribu rupiah)
  • Rp 1.000 (seribu rupiah)

Menurut situs resmi Bank Indonesia sendiri, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 dapat mulai ditukar dengan syarat:

  1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
  2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
  4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
  6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
  7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Begini cara untuk mendapat Uang TE 2022!

  1. Siapkan KTP
  2. Akses situs berikut untuk melakukan pemesanan: KLIK DISINI
  3. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”
  4. Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai
  5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
  6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif
  7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI
  8. Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan