JAKARTA – Dittipinarkoba Bareskrim Polri meringkus Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM atau AKP Edi Nurdin Massa terkait kasus narkoba.
Kasat Narkoba Karawang AKP ENM alias AKP Edi ditangkap di Telukjambe, Karawang pada Kamis (11/8) dengan barang bukti sabu seberat 101 gram.
Penangkapan AKP Edi dibenarkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar.
“Iya AKP Edi ditangkap di Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang tarkait sabu,” kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (16/8).
Menurut Krisno, penangkapan AKP Edi merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.
Dari hasil pendalaman, kata dia, tim Bareskrim Polri mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin.
“Dari keterangan salah satu tersangka, AKP Edi pernah mengantar barang haram (narkoba) ke tempat hiburan itu,” ujarnya.
Dari informasi itulah, penyidik mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya tim mengamankan AKP Edi.
Bareskrim Polri juga menyita sabu seberat 101 gram yang dibagi ke dalam tiga buah klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram.
Bareskrim juga mengamankan satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram.
Dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27 juta dan 2 unit handphone. (pojoksatu/fir/wan)