Kasus Penyekapan Karyawan, Dirut PT Meratus Line Ditetapkan Tersangka

SURABAYA – Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, Slamet Rahardjo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan yang dilakukan terhadap seorang karyawannya.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana. Status tersebut muncul setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti.

“Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka,” kata Arief, Senin (15/8).

Arief mengatakan penetapan tersangka yang disebut lambat lantaran sejak dilaporkan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi untuk memenuhi unsur dua alat bukti tersebut.

“Proses itu tentu saja membutuhkan waktu,” ujarnya.

Terkait kapan penetapan tersebut, Arief tak mengetahui detailnya. Dia memastikan kalau pelaku berstatus sebagai tersangka baru-baru ini.

“Yang jelas awal bulan ini,” tuturnya.

Pelapor kasus tersebut adalah Mlati Muryani selaku istri karyawan PT Meratus Line, Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan.

Eko Budiono selaku kuasa hukum pelapor Mlati Muryani menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.

Lantas, menelepon Edi Setyawan agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak tersebut. Ayahnya kemudian dibebaskan, menggantikan Edi Setyawan yang ditahan.

Edi kemudian menghubungi istrinya agar datang ke kantornya membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp 570 juta.

Di kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya.

“Dikira mengira seusai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan, nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022 Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujar Eko.

Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022. (antara/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan