“Yang pasti seorang penjabat harus menjaga jarak. Ia bukan kaki tangan partai, atau petugas pusat yang ditempatkan di daerah, tapi sesrorang yang harus harus menjalankan roda pemerintahan daerah agar tetap berjalan,” tutupnya.(win)
Prof. Karim Suryadi: Pj Kepala Daerah Harus Sesuai Kualifikasi UU Nomor 10 Tahun 2016
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News