CIPARAY – Sempat vakum pada 2017 lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bandung kembali aktif rangkul penerus bangsa. Ketua KPAID Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshory mengatakan, pengawasan anak kini diperluas dengan cara menjalin unsur kedekatan.
“Ada Relawan Satuan Tugas Perlindungan Anak Tingkat Pemula,” kata Irfan saat ditemui di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (9/8).
Melalui program tersebut, diharapkan Irfan, bisa menumbuhkan kesadaran bahayanya kekerasan terhadap anak. Dengan menjadikan pelajar sebagai relawan satuan tugas perlindungan anak tingkat pemula.
Tak hanya itu, dengan dibukanya kesempatan menjadi Relawan Satuan Tugas Perlindungan Anak Tingkat Pemula di kalangan pelajar, bisa membangkitkan mentalitas dan kepercayaan diri.
Tujuannya supaya ketika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap usia anak-anak, tidak takut untuk melakukan pelaporan.
“Kita beri pembekalan (pada pelajar) bagaimana pengawasan anak, karena banyak anak-anak jadi korban tapi enggan melapor,” ujarnya.
Menurutnya, potensi korban menceritakan kekerasan yang dialami lebih besar disampaikan kepada teman sebaya.
“Kalau kepada antar mereka bisa lewat mengobrol, kadang saling curhat dan akhirnya harapan kami bisa menumbuhkan kesadaran (dan percaya diri),” ucap Irfan.
Dia menerangkan, jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak, pelaku akan ditindak oleh pihak berwajib, sementara KPAID Kabupaten Bandung berperan mendampingi hak-hak anak serta melindungi korban.
Irfan menyampaikan, untuk kasus kekerasan terhadap anak secara statistik mengalami penurunan.
“Sisi cara pandang saya, ketika banyak pelaporan atas adanya kejadian (kekerasan anak) bukan kasusnya meningkat, tapi kesadaran masyarakat mulai tumbuh,” terangnya.
Irfan melanjutkan, jika kasus kekerasan anak membludak pelaporannya, maka nantinya akan masuk pada fase penurunan kasus karena kesadaran masyarakat mulai meningkat.
“Kita sebagai perlindungan hukum anak juga perhatikan. Ketika misal terjadi penyidik menekan anak dan psikisnya kena, itu hak-hak anak harus tetap diberikan,” imbuhnya.
Irfan menegaskan, walaupun seorang anak berbuat kesalahan hingga berhadapan dengan hukum, aturan tetap harus diterapkan.
“Anak di bawah 14 tahun tidak boleh dipidanakan dan usia 14 sampai 18 tahun baru bisa, itu juga perlu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Bas)