Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Kapolri: Motif Masih Dilakukan Pendalaman

JabarEkspres.com – Usai gelar perkara dilakukan, akhirnya Tim Khusus (timsus) pengungkap kasus Brigadir J telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dari kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat.

Penetapan tersangka baru tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru itu langsung disusul oleh hukuman. Ferdy Sambo dikenakan pasal 240 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Dengan pasal-pasal tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam konferensi pers yang baru saja digelar, Kapolri membeberkan fakta-fakta mengejutkan lain.

Salah satu fakta dari temuan timsus adalah bahwasannya tidak ada peristiwa tembak menembak dalam kasus Brigadir J.

Kapolri menegaskan bahwa ini merupakan kasus penembakan sehingga menewaskan Brigadir J.

Tentu saja fakta mencengangkan adalah bahwasannya Ferdy Sambo merupakan pembuat skenario pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, Ferdy Sambo berperan sebagai pembuat skenario nahas tersebut.

Adapun empat tersangka tersebut adalah Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Brigadir RR), kemudian seseorang berinisial KM, dan kemudian Ferdy Sambo.

Kemudian, terkait motif di balik pembunuhan berencana ini, Kapolri mengatakan bahwa timsus akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui motif di balik peristiwa ini.

Timsus juga telah menemukan bahwa upaya penghilangan barang-barang bukti dari kasus ini memang benar adanya, “sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” kata Kapolri.

Kapolri mengatakan bahwa kasus ini terus didalami dan belum selesai. Jadi, kemungkinan bagi tersangka-tersangka lainnya masih terbuka.

Dari keterangan Kapolri tersebut dapat disimpulkan bahwa kasus pembunuhan atas Brigadir J tidak hanya melibatkan satu orang, melainkan empat orang, setidaknya untuk sekarang.

Kemudian, telah dipastikan pula bahwa Bharada E ternyata selama ini berperan sebagai eksekutor untuk pembunuhan berencana atas Brigadir J tersebut.

Dengan demikian, keterangan yang ia berikan memang benar adanya bahwa apa yang telah ia lakukan merupakan perintah dari atasan.

Kasus ini perlahan-lahan mulai terbongkar. Satu demi satu tersangka telah berhasil diungkap. Namun, motif inti dari kasus pembunuhan berencana ini masih belum terungkap hingga sekarang.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan