Warga Buniayu Tangerang Ngajak Ribut hingga Bacok Tetangga

Warga Buniayu Tangerang Ngajak Ribut hingga Bacok Tetangga
Pelaku pembacokan di Tangerang terhadap tetangganya sendiri, Kamis (4/7). (Foto: Humas Polda Banten)
0 Komentar

SUKAMULYA – Pria berinisial M (35) harus mendekam di dalam jeruji besi Polsek Balaraja. Warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Tangerang, itu membacok tetangganya sendiri.

“Kejadian pembacokan itu terjadi pada Minggu (31/7) bulan lalu. Untuk penyebab terjadinya kami masih mendalami,” ungkap Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, Kamis (4/8).

Kompol Yudha menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku berteriak-teriak di depan rumah korban. Pada saat itu korban, MM sedang tidur kemudian terbangun lalu menegur tersangka.

Baca Juga:Peredaran Rokok Ilegal di Kota Bekasi Sudah MengkhawatirkanBharada E Terjerat Pasal Pembunuhan dan Persengkongkolan, Pelecehan Seksual Tidak Terjadi?

“Korban sempat bertanya kepada tersangka kenapa berteriak-teriak di depan rumahnya. Akan tetapi, pelaku malah menantang MM untuk berkelahi yang seketika langsung memukul korban,” katanya.

Dari situ keduanya berkelahi, kemudian seorang warga yang baru pulang dari kebun melihat kejadian tersebut berusaha untuk melerai keduanya.

“Namun, bukan malah berhenti tersangka malah mengambil sebilah golok dari pinggang seorang warga yang pulang dari kebun itu,” ujarnya.

Setelah itu pelaku merebut golok tersebut lalu mengejar korban.

“Nahas, walaupun korban sempat berlari, tetapi, MM terjatuh dan langsung dihujani golok oleh tersangka,” tuturnya.

Yudha menegaskan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka-luka.

“Untuk mendapatkan penanganan medis, korban dibawa ke RSUD Balaraja,” katanya.

Kompol Yudha mengatakan pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di daerah yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP).

“Ketika kejadian selesai, pelaku langsung meninggalkan korban dan bersembunyi di rumah keluarganya,” ucap Yudha.

Tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga:Doni Salmanan Rugikan Korbannya hingga Puluhan Miliar, Nih Tampangnya Waktu DisidangPengembangan RSJMM Buat Warga Menteng Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

“M harus menanggung atas perbuatannya dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tuturnya. (JPNN-red)

0 Komentar