JAKARTA – Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf ke publik.
Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf ke publik saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Kamis, (4/8) pukul 10.00 WIB.
Kadiv Prompam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim dan menyampaikan permohonan maafnya saat memberikan keterangan pers.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf pada institusi Polri. Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada Polri,” katanya.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan ucapan belasungkawa terhadap keluarga Brigadir J.
Dikatakannya almarhum Brigadir J telah beberapa waktu terakhir bekerja sebagai ajudannya.
“Saya mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir J terhadap istri dan keluarga saya,” sambung dia.
Irjen Ferdy Sambo pun meminta kepada semua pihak agar bersabar dan tidak menyebarkan asumsi liar yang menyebabkan informasi di balik tragedi meninggalnya Brigadir J simpang siur.
Dia juga berharap agar diberi kekuatan dan lekas sembuh dari trauma terkait kejadian tersebut. Khususnya untuk istri dan anak-anaknya.
“Saya berdoa agar istri saya segera sembuh dari trauma dan keluarga serta anak-anak,” sambung dia.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri.
“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” katanya, Rabu, 3 Agustus 2022.
Ia juga menyebutkan, Bharada E ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir Josua. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Josua melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.