JabarEkspres.com – Apakah Anda sudah membayar pajak kendaraan yang Anda miliki? Jika belum, maka sepertinya Anda perlu mengetahui bahwa belum lama pihak kepolisian telah menggaungkan kembali penghapusan STNK jika tidak dibayar selama dua tahun.
Jadi, jika aturan ini telah diberlakukan, maka status kendaraan yang Anda miliki itu akan menjadi barang “tak bertuan” jika pembayaran STNK-nya tidak Anda penuhi selama dua tahun.
Sebenarnya, aturan ini sudah tercantum dalam peraturan lalu lintas sejak 2009. Namun, kali ini pihak kepolisian berencana untuk memberlakukan aturan itu.
Dalam keterangan pihak kepolisian, aturan tersebut diberlakukan agar masyarakat pemiliki kendaraan bisa disiplin administrasi pajak. Artinya, jika tuntutan pajak tidak dipenuhi, maka hal tersebut berdampak pada pembangunan yang sedang negara canangkan.
Bagaimanapun, pembayaran pajak itu tentu merupakan sumber yang sangat penting dari pembangunan negara. Begitu juga dengan pajak kendaraaan.
Korlantas Polri akan segera memberlakukan aturan tentang penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009,” kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/7).
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Aturan itu untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat,” kata dia.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
Pihaknya terus mengedukasi kepada pemilik kendaraan agar taat pajak.
“Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri,” ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.
“Perlu sinergisitas bersama baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan,” kata Agus Fatoni.*** (jpnn)