Sulit Dimintai Keterangan, LPSK Akan Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Dengar Suara Putri Candrawathi di Kamar Seperti Sedang Berhubungan Badan, Isi BAP Susi Bocor
Dengar Suara Putri Candrawathi di Kamar Seperti Sedang Berhubungan Badan, Isi BAP Susi Bocor (Ist)
0 Komentar

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ditegaskan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya akan menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi jika dalam 30 hari tidak bisa dimintai keterangan.

Proses pemberian perlindungan salah satu syaratnya harus mau diinvestigasi atau dimintai keterangannya.

Baca Juga:Daya Group Bersama Anak Perusahannya Salurkan Hewan Kurban Untuk Warga SekitarHati-hati Copet di Angkot, Lihat Apa yang Dilakukan Pria ini dengan Tas Besarnya!

“Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” tegasnya, Jumat, (29/7).

Tidak hanya istri Irjen Ferdy Sambo, LPSK juga akan menolak permohonan Bharada E.

Kedua pemohon yaitu istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E, hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung LPSK.

Diungkapannya, kepada setiap pemohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.

Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.

Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak. Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis

Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.

Baca Juga:BSI dan Podomoro Park Sepakat Optimalisasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional Lewat Sektor PropertiRibuan Pencari Kerja Membludak Padati Job Fair di Thee Matic Mall Majalaya

Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.

Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.

“Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya,” ujarnya pula. (Fin-red)

0 Komentar