Pria Ini Lakukan Pencabulan dengan Modus Jadi Dukun, Korbannya Ibu dan Dua Anak Perempuannya

“Korban N ini sudah berkeluarga dan merupakan warga Belitang OKU Timur. Tapi pelaku meyakinkan SH untuk menjemput anaknya N, karena menurut pelaku anaknya diguna-gunai mertuanya, bahkan sempat ingin meminta cerai,” terang Sembiring.

Untuk mengelabui suami dan bapak korban agar aksinya berjalan mulus, pelaku memerintahkan mereka berdua menunggu keris milik pelaku di dalam kamar lainnya.

“Biaya pengobatan ini, korban dimintai pelaku uang Rp2,9 juta. Pertama, meminta uang Rp500 ribu dan selanjutnya Rp2, 4 juta,” bebernya.

Lalu, tambah Kapolsek, pada tanggal 22 Juli 2022, pelaku membujuk kedua orang tua korban menitipkan SA di rumahnya agar bisa dimasukkan di pondok pesantren dan bekerja. Di sini pelaku meminta uang Rp10 juta kepada korban.

Karena merasa diperas, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing.

“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 ke 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Sumeks.co/nis/JE).

 

 

 

Artikel ini telah tayang di sumeks.disway.id dengan judul, “Dukun Cabul Perkosa Ibu dan 2 Anaknya Sekaligus, Suami Diminta Jaga Keris, Astaga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan