Pelaku Curanmor di Bekasi Ini Beraksi dengan Membawa Pistol

JabarEkspres.com – Pelaku aksi kejahatan berupa pencurian motor (curanmor) di Bekasi belum lama ini telah berhasil dibekuk polisi. Yang membuat ngeri, pelaku ini menjalankan aksinya itu dengan mempersiapkan diri menggunakan pistol.

Pelaku memang berniat melakukan curanmor. Sebab, dalam melancarkan aksinya tersebut, ia bahkan membawa pistol.

Dengan demikian, pelaku memang sudah mempersiapkan diri dari awal. Dengan pistolnya ia siap membahayakan nyawa calon korbannya.

Pelaku diketahui merupakan seorang remaja berinisial QFA, 19 tahun. Dalam melancarkan aksi kriminalnya, pelaku tak pernah ketinggalan membawa pistol saat menjalankan aksinya mencuri motor di wilayah Kota Bekasi.

Dia ditangkap Polsek Bekasi Kota usai melancarkan aksi pencurian di Jalan Bintara IX, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat.

Sepucul senjata api rakitan berbentuk revolver selalu ada ada bersama QFA untuk menakut-nakuti korbannya.

“Dari tangan tersangka, pistol rakitan berjenis revolver diamankan berikut dengan dua butir peluru,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Kamis, 28 Juli 2022.

Pistol itu, kata dia, untuk menakut-takuti korbannya agar tidak melakukan perlawanan.

Hengki menjelaskan dalam menjalankan aksinya di wilayah Kota Bekasi, pelaku bersama rekannya yang saat ini masih buron. Dengan demikian pihak kepolisian telah merilis kawan pelaku dalam daftar orang dicari.

“Bersama V yang sudah masuk daftar pencarian orang,” jelas Hengki.

Lanjut dia, kedua pelaku mencuri dengan kunci T untuk merusak kunci kontak. Dengan alatnya itu ia membobol motor calon korban. Polisi kemudian menerangkan bahwa setelah pelaku berhasil memboyong motor korban, maka ia akan melakukan kontak dengan seorang berinisial O untuk menjual motor curiannya itu.

“Sepeda motor curian dijual ke O,” jelas Hengki.

Selain pistol, polisi menyita gagang kunci T dan tiga anak kunci T.

“Pelaku dikenai Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta UU Darurat Nomor 51 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak,” demikian Hengki.

Peristiwa ini tentu sangat disesalkan. Pertama, pelaku merupakan remaja yang masih belia. Di usia produktif itu ia justru melakukan kegiatan yang merugikan, alih-alih mengenyam pendidikan.*** (pojoksatu/je)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan