Kuasa Hukum Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Ngotot Minta Wali Kota Bogor Jalankan Putusan PTUN

“Padahal di isinya enggak ada tentang memerintahkan. Selain itu, kami belum pernah secara formal menerima surat itu, dari wali kota yang ditandatangani oleh plh wali kota. Kan aneh, di luaran sudah ada, kita yang enggak terima,” jelasnya.

Menurutnya, surat yang dilayangkan dan beredar tersebut tanpa didasari hukum yang jelas.

“Kesalahan kita di mana? Adanya, kan, ancaman Ini, kan, apabila ada perda yang dilanggar, perda mana yang kita langgar? Padahal yang terjadi, putusan PTUN tidak dijalankannya oleh wali kota,” kesalnya.

Lantas, atas dasar itu, pada 21 Juli silam, pihaknya melayangkan somasi kepada Kasatpol PP Kota Bogor.

Dia menegaskan bahwa intinya hal ini adalah persoalan hukum antara yayasan Pendidikan Islam Masjid Ahmad bin Hanbal dengan Wali Kota Bogor terkait putusan PTUN. Sebab, jika dibenturkan dengan perbedaan pemahaman, ia menyebut bahwa putusan PTUN didalamnya sudah membahas hal tersebut.

“Yang jelas, bunyi PTUN harus dijalankan. Kan salah satu bahasan sebelum turun putusan itu kan soal perbedaan itu. Artinya ketika sudah ada putusan PTUN, berarti tidak ada masalah. Intinya begitu, wali kota belum juga menjalankan putusan PTUN,” pungkasnya.*** (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan