JABAREKSPRES.COM – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan kabar mengejutkan, pemeriksaan rekaman CCTV dan Ponsel milik Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo sebagai barang bukti penting dan sangat dinantikan publik malah akan diundur hingga minggu depan.
Hal ini sangat disayangkan, mengingat kasus tersebut sudah bergulir lebih dari dua minggu, bahkan tersangka utama juga belum ditetapkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberikan penjelasan mengenai alasan diundurnya pemeriksan jejak digital dari orang-oarng yang terlibat dalam kasus ini.
“Belum, nanti sesi dua dibawa (ponsel Irjen Sambo dan Brigadir J),” ujar kepada media, Rabu, 27 Juli 2022.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Ia mengatakan bahwa saat ini baru ada dua hp yang baru diperiksa oleh pihak Komnas HAM.
Meskipun demikian, Anam enggan menjelaskan siapa pemilik dari kedua hp tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak Labfor hanya menjelaskan terkait karakter dan imea dari kedua hp itu.
“Jadi karena ini kerjanya Labfor, pertanyaannya bukan siapa, tapi hpnya karakternya apa, imeinya berapa,” jelas Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022.
Akan tetapi saat media menanyakan terkait karakter dan imea tersebut, Anam mengatakan bahwa hal tersebut akan disampaikan minggu depan.
“Kalau temen-temen nanya ini karakternya, hpnya apa, imeanya berapa nanti minggu depan kita tampilkan hasilnya,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Anam juga memaparkan bahwa saat ini masih ada proses yang harus dilakukan oleh pihak tim siber maupun tim Labfor sehingga pemeriksaan tersebut mau tidak mau harus ditunda.
“Karena masih ada satu proses baik di Siber maupun di Labfor yang sekarang belum selesai. Kalau itu dipaksakan misalnya tadi kami periksa, secara prosedur hukumnya nanti juga akan lemah,” ujar Anam.
“Masih ada satu proses yang memang secara teknologi dan secara mekanis yang ada dalam Puslabfor memang masih butuh waktu,” lanjutnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Komnas HAM masih tengah melakukan pemeriksaan terkait siber dan digital forensik.