Penggemar Anime? Ini Hukum Menggambar Anime Menurut Hadis

Pada hadis ketiga, dapat diketahui bahwa orang yang menciptakan hal yang serupa seperti ciptaan Allah Swt. adalah orang yang paling zalim. Lebih lanjut al-Qardhawi menjelaskan bahwa yang dimaksudkan adalah orang yang memiliki intensi untuk menyaingi ciptaan-Nya. (Yusuf al-Qardhawi, al-Islam wa al-Fann, hal.95)

Ulama pun berbeda pendapat mengenai hal ini. Kelompok yang membolehkan aktivitas menggambar berpendapat bahwa tashwir yang diharamkan adalah membuat patung/penyerupaan tiga dimensi. Sedangkan menggambar pada bidang datar (musathah) dibolehkan namun dihukumi makruh, kemakruhannya hilang apabila diterapkan pada media yang tidak terhormat. (Ahmad Hilmi, Tashwir Seni Rupa dalam Pandangan Islam, hal. 15)

Dalil yang umum digunakan adalah ayat-ayat Alquran mengenai pengharaman berhala seperti QS. al-Shāffāt [37]:95-96, serta hadis dalam Shahih Bukhari yang menyatakan bahwa seorang sahabat yakni ‘Ubaidullah al-Khawlāny mengaku pernah mendengar Nabi Saw. mengecualikan gambar pada pakaian dalam perkara tashwir. (HR. Bukhari: 2987)

Hadis ketiga dalam tulisan ini juga dijadikan dalil kebolehan musathah, dikarenakan Allah Swt. menciptakan sesuatu dalam bentuk mujassam (tiga dimensi) sehingga kezaliman yang dimaksudkan juga merupakan aktivitas penyerupaan dalam media tiga dimensi. (Ahmad Hilmi, Tashwir Seni Rupa dalam Pandangan Islam, hal. 16)

Kelompok yang mengharamkan secara mutlak, mendasarkan argumennya kepada petunjuk eksplisit hadis-hadis tashwir pada umumnya, sebagai bentuk kehati-hatian. Mayoritas ulama madzhab masuk ke dalam kelompok ini kecuali kalangan Malikiyah yang membolehkan musathah. (Ibn Nujaim, Al-Thahtawi ‘ala al-Dur al-Mukhtar, hal. 273)

Ada pula kelompok yang mencoba menengahi kedua pendapat. Beberapa ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah menghalalkan musathah dengan syarat gambar yang dihasilkan tidak menampakkan anggota badan yang lengkap. (Ahmad Hilmi, Tashwir Seni Rupa dalam Pandangan Islam, hal. 24)

Setelah mencermati berbagai pendapat dan argumen tentang tashwir, penulis menarik beberapa kesimpulan. Pertama, pada dasarnya illat (alasan) pengharaman tashwir terletak pada adanya intensi kesyirikan atau menyaingi Tuhan. Kedua, tashwir yang tidak diperbolehkan adalah yang menampakkan seluruh anggota tubuh makhluk bernyawa dan yang diletakkan pada media yang menunjukkan penghormatan.

Tinggalkan Balasan