Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Dalam rapat itu, Inspektorat menyampaikan rekomendasi dan temuan yang sudah disampaikan oleh BPK-RI dan harus disampaikan tindak lanjutnya paling lambat Selasa (19/7) lalu.
Rekomendasi tersebut, kata Jenal, sesuai dengan peraturan ketua BPK RI nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
“Di pasal 3 ayat 3 dinyatakan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” sebutnya. (YUD)
