Dewan Geram, Tiga Dinas di Kota Bogor Belum Tindak Lanjut Hasil Temuan BPK-RI

JabarEkspres.com, BOGOR – Sebanyak tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bogor belum menindaklanjuti hasil rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun anggaran 2021.

Sebagai tindak lanjut, kemarin (18/07) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Inspektorat Kota Bogor. Pembahasan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK itu molor hingga hari ini, Selasa (19/07).

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin memimpin rapat tersebut. Dia  menyebut, dalam rapat tersebut inspektorat menyampaikan rekomendasi dan temuan yang sudah disampaikan oleh BPK-RI kepada masing-masing SKPD. Hal itu mestinya harus dilaporkan tindak lanjutnya paling lambat hari ini, Selasa (19/07).

Rekomendasi ini, sambung dia, sesuai dengan peraturan ketua BPK nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI.

“Di pasal 3 ayat 3 dinyatakan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Jenal.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima rekomendasi LHP BPK-RI pada 20 Mei lalu. Namun sayangnya hingga saat rapat digelar, masih terdapat tiga dinas yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Tiga dinas tersebut diantaranya, Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

“Kami sangat kecewa ada tiga dinas yang belum menyetorkan hasil temuan BPK. Ini harus menjadi atensi khusus agar tindak lanjut rekomendasi BPK, bukan sekedar surat intruksi Wali Kota kepada dinas masing-masing, tetapi disertai upaya penyelesaian atas tindaklanjut dari SKPD, atas  rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI,” lirihnya.

Politisi Gerindra itu mewanti-wanti agar kejadian tersebut tak terulang kembali. Ia meminta kepada Inspektorat Kota Bogor agar bisa meningkatkan supervisi dan pengawasan. Mulai dari perencanaan dan pelaksansaan hingga pengawasan program kegiatan di masing-masing SKPD.

“Jika SDM dirasa kurang, DPRD akan mendukung pengadaan SDM guna memaksimalkan tupoksi inspektorat ke depannya,” tukasnya.*** (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan