Dipemeriksaan Keenam, Akhirnya Ahyudin Bocorkan Fakta Penting Tentang Biaya Operasional ACT

JABAREKSPRES.COM – Pada pemeriksaan yang keenam kalinya, Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, akhirnya membocorkan fakta penting seputar biaya operasional ACT yang diambil dari dana donasi yang masuk.

Pemeriksaan yang dilakukan Ahyudin berlangsung di gedung Bareskrim Polri pada hari Jumat 15 Juli 2022. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik terus mendesaknya dengan pertanyaan seputar biaya operasional ACT.

Dalam penjelasanya, Ahyudin memaparkan, pengelolaan dana bantuan untuk operasional berdasarkan arahan dari Dewan Syariah ACT. Dimana Dewan Syariah ACT menetapkan pengelolan dana operasional berkisar 20 sampai 30 persen.

“Poin penting yang perlu saya sampaikan adalah bahwa dari ketua Dewan Syariah ACT tertulis, bahkan hak kelola yayasan itu atau dana operasional itu mencapai aturan 20-30 persen,” ujar Ahyudin kepada wartawan usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Sabtu 16 Juli 2022.

“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sebanyak yang diterima,” tambaperse

Sementara itu, Ahyudin menambahkan, selama ia berada di ACT sebagai pengurus atau Dewan Pembina ACT sejak 2005 hingga 2022 awal, hak kelola atau dana operasional di kisaran 10 sampai 20 persen.

“Sepanjang saya memimpin ACT baik sebagai pengurus sejak tahun 2005 hingga 2019 dan sebagai ketua pimpinan pada yayasan ACT sejak 2019 hingga awal 2022, kisarannya itu mencapai 10-20 persen,” tandasnya.

Sebelumnya, Ahyudin bersedia jadi tumbal dan mengungkapkan bahwa dirinya siap berkorban atau dikorbankan demi ACT.

Ahyudin yang juga salah satu pendiri yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ini mengungkapkan hal tersebut saat selesai menjalani pemeriksaan ketiga di Bareskrim Polri pada hari Selasa 12 Juli 2022.

Dalam kesempatan tersebut Ahyudin mengatakan dirinya siap jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh ACT.

“Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun, asalkan ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang insyaallah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas,” papar Ahyudin.

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan