JABAREKSPRES.COM – Perusahaan digital WhatsApp, Instagram, dan Google terancam akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bila dalam tiga hari tidak mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Ancaman itu tidak main-main, karena batas pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Ketentuan tersebut berlaku untuk semua perusahaan digital.
Apabila ada perusahaan digital yang tidak melakukan pendaftaran, maka Kominfo akan mencabut hak operasinya di Indonesia, dan akan di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.
Menkominfo Johnny G. Plate bahkan menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penerapan aturan tersebut.
Karena aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Johnny menambahkan, untuk mendaftar PSE sangatlan mudah ,karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi. Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.
Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Sementara yang terpantau belum mendaftar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.