JABAR EKSPRES – Pelaku penodongan senjata api (senpi) di SPBU Jalan Moch. Ramdan, Kecamatan Regol, Kota Bandung, telah diamankan oleh jajaran kepolisian.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (23/4) tersebut, sempat viral di media sosial (medsos) usai adanya unggaha video rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya aksi penodongan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol di SPBU Jalan Moch Ramdan, Kota Bandung.
Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi mengatakan bahwa, terduga pelaku penodongan senpi berinisial M (54) itu merupakan warga Kabupaten Bandung, dan telah diamankan pada Senin (27/4) kemarin.
Baca Juga:Pria di Cicendo Bandung Ditembak Begal Bersenpi, Korban Luka di KepalaNekat Curi Kendaraan dengan Senpi, 1 Pelaku Berhasil Diamankan Warga
“Betul sudah ditangkap. Terduga pelaku (sudah) mengakui perbuatan tersebut dimana menodongkan (senjata api) airsoft gun,” ucapnya, Selasa, (28/4/2026).
Ia menyampaikan bahwa, terduga pelaku diamankan pihak kepolisian di tempat kerjanya yang berlokasi di wilayah Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Adapun untuk saat ini, kata Heri, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku, salah satunya mengenai asal usul senjata yang digunakannya tersebut. ”Masih kita dalami,” katanya.
Selain itu, akibat perbuatannya juga, terduga pelaku menurut dia terancam dijerat dengan pasal 306 dan atau pasal 448 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang KUHP karena diduga melakukan perbuatan Membawa senjata tajam tanpa hak dan atau merampas kemerdekaan orang dan pemaksaan. (San)
