JAKARTA – Selebgram sekaligus pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari mengaku sedih dengan hasil Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan merek dagang Putra Siregar.
Shandy Purnamasari mengatakan merek kosmetik mereka telah lebih dulu ada dibanding punya Putra Siregar.
“Bagaimana bisa kami merek MS GLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow/*SStoreglow? Jelas-jelas merek kami itu sudah ada jauh dulu sebelum merek itu,” jelas Shandy Purnamasari di laman Instagram-nya.
Istri Juragan 99 Gilang Widya Pramana ini mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia.
“Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan, bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi Rp37,9 miliar di poin 4 bukannya kami yang lebih dirugikan?” tukasnya.
Shandy mengaku sedih karena perjuangan mereka selama ini membangun MSGlow seakan tidak ada artinya.
“Sedih banget rasanya, enggak adakah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekomian Indonesia bahkan saat pandemi,” jelasnya.
Meski MSGlow sendiri dipastikan akan melakukan langkah kasasi, Shandy mengatakan sudah merasa ketidakadilan.
“Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tapi rasanya tidak adil brand yang meniru kok lebih arogan dari brand yang lebih lama? Bapak-bapak, hakim Pengadilan Niaga Surabaya, semoga keadilan masih ada buat kami,” ungkapnya.
Shandy memastikan hasil kekalahan ini, produknya akan tetap diproduksi. Dia juga membantah kabar pabriknya diberhentikan operasionalnya.
“Produk MSGlow Beauty masih terus diproduksi dan didistribusikan melalui semua seller terdekat di Indonesia dan cabang klinik @msglowaestheticclinic tetap beroperasi seperti biasanya,” pungkas Shandy Purnamasari. (pojoksatu-red)