JABAREKSPRES.COM – Banyaknya indikasi perdagangan manusia dan kerja paksa yang dilakukan otoritas Malaysia terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), membuat Pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia. Hal ini disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono.
Dalam wawancaranya dengan Reuter, Hermono menegaskan sistem rekutmen yang dilakukan otoritas Malaysia masih saja menggunakan cara online. Hal ini yang menjadikan peluang besar terjadinya perdagangan manusia dan kerja paksa.
Terutama untuk perekrutan pekerja rumah tangga dan pekerja di sektor perkebunan. Pengoperasian sistem online melanggar ketentuan perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada bulan April.
Perjanjian itu bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja rumah tangga yang dipekerjakan di rumah tangga Malaysia, kata Hermono.
Penghentian pengiriman kerja Indonesia merupakan pukulan terbaru bagi Malaysia yan menjadi produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia dan mata rantai utama pasokan global.
Malaysia menghadapi kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya.
Saravanan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia mengkonfirmasi menerima surat dari pihak berwenang Indonesia yang menginformasikan kepadanya tentang penghentian tersebut.
Dia mengatakan kepada Reuters akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri yang mengawasi departemen imigrasi.
Perusahaan Malaysia telah mengajukan sekitar 20.000 aplikasi untuk pekerja, sekitar setengahnya untuk pekerjaan di sektor perkebunan dan manufaktur menurut Hermono.
Malaysia bergantung pada jutaan pekerja asing dan sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal untuk mengisi pekerjaan pabrik dan perkebunan yang dijauhi oleh penduduk setempat.
DIkutip dari CAN, ada kekhawatiran yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir atas perlakuan terhadap pekerja migrant di Malaysia.
Tujuh perusahaan Malaysia dilarang oleh Amerika Serikat dalam dua tahun terakhir atas apa yang digambarkan sebagai “kerja paksa.”