JABAR EKSPRES – Kepulangan Riyan Setiaputra (30), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Cimahi yang sempat terjebak menjadi scammer di Myanmar, menjadi salah satu dari ribuan pekerja migran Indonesia yang berhasil diselamatkan.
Riyan dipulangkan bersama sembilan PMI lainnya asal Jawa Barat pada Jumat, 29 November 2024, menggunakan maskapai AirAsia pada pukul 22.10 WIB.
“Kami menerima 107 pengaduan pada 2024, dan 44 orang sudah berhasil pulang,” ujar Kepala Tim Pencegahan dan Penanganan Kasus BP3MI Jawa Barat, Neng Wepi saat ditemui Jabar Ekspres di kediaman Riyan di Jalan Cihanjuang, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga:Atasi Banjir di Kota Bandung, Dua Kolam Retensi Baru dan Rumah Pompa DisiapkanPemkot Cimahi Serahkan SK Pengakuan Kampung Adat Cireundeu sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Neng menjelaskan bahwa Riyan adalah korban penipuan melalui tawaran pekerjaan palsu oleh sahabat dekatnya sendiri.
“Korban diiming-imingi pekerjaan cepat, namun dipekerjakan secara ilegal oleh sindikat non-prosedural,” jelasnya.
Menurut Neng, upaya pemulangan PMI dilakukan melalui koordinasi intensif antara BP3MI, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan perwakilan Indonesia di Myanmar.
“Kepulangan ini tergolong cepat, meskipun kondisi di Myanmar masih konflik, kami terus berkoordinasi dengan Kemlu untuk mempercepat prosesnya,” ungkapnya.
Hingga kini, terdapat 14 PMI asal Jawa Barat yang melaporkan kasus serupa, dengan 10 orang sudah dipulangkan dan 4 masih tertahan. Namun, berdasarkan data dari KBRI dan Kemlu, diperkirakan ada sekitar 3.000 WNI yang masih berada di Myanmar.
“Tidak semua korban melapor, sehingga jumlah yang berhasil kami pulangkan masih sangat sedikit,” tambah Neng.
BP3MI juga memanfaatkan laporan dari media sosial dan help desk untuk menindaklanjuti kasus tanpa harus menunggu pengaduan resmi.
Baca Juga:KPU Jabar Catat Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub 2024 Capai 68 PersenJelang Nataru, Harga Sembako di Bandung Barat Diklaim Stabil
Neng mengimbau masyarakat Indonesia agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak disertai visa kerja dan perjanjian resmi.
“Bekerja di luar negeri harus melalui prosedur yang diatur pemerintah. Jangan percaya tawaran di media sosial tanpa verifikasi dari instansi resmi,” tegasnya.
Neng juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama dalam menangani kasus PMI non-prosedural adalah minimnya dokumen pendukung dan kronologi yang jelas.
