Polisi Membongkar Jaringan Pedofilia yang Tersebar di Enam Provinsi, Para Orang Tua Harus Hati-Hati

JabarEkspres.com – Pedofilia kini bergerak melalui dunia maya. Pergerakan pedofilia di internet belum lama ini telah digagalkan oleh pihak kepolisian.

Adapun tujuh pedofilia daring di enam provinsi berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimsus Polda DIY).

Sebelumnya, di Jawa Tengah, Klaten, Polda DIY telah menangkap tersangka FAS alias Bendo. Pihak kepolisian lantas melakukan pendalaman atas Bendo sehingga mampu meringkus tujuh orang pedofilia yang tersebar di enam provinsi.

Dengan demikian total pelaku yang telah diringkus Polda DIY berjumlah delapan orang, termasuk tersangka FAS.

Tersangka melakukan tindak kejahatan terhadap anak, eksploitasi, dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan. Aksi itu dilakukan lewat media sosial dan aplikasi percakapan.

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu mengungkapkan berdasarkan hasil digital forensik barang bukti yang disita dari tersangka FAS ditemukan 2 grup WhatsApp (WA) dengan nama “GCBH” dan “BBV”.

“Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap kembali 7 pelaku pedofile online di 6 provinsi. Antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur,” kata Roberto kepada awak media, Rabu (13/7/2022).

Menurut Roberto, 7 pelaku yang diamankan mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya. Tersangka DS ditangkap di Lampung. Perannya sebagai creator atau pembuat grup WA “Group 18: Bokep CD&BH”. Lalu S ditangkap di Semarang, Jawa Tengah berperan sebagai admin grup WA “Group 18:Bokep CD&BH”.

Kemudian tersangka ACP alias Condro ditangkap di Madiun, Jawa Timur. Perannya sebagai pesert group WA “Group 18:Bokep CD&BH” dan mengirimkan video dengan nama file.

Selanjutnya RRS ditangkap di Klaten, Jawa Tengah. Pria berusia 17 tahun itu berperan sebagai peserta “Group 18:Bokep CD&BH” dan mengirimkan video dengan nama file.

Pelaku lainnya DD alias Idoy ditangkap di Karawang, Jawa Barat. Dia berperan sebagai peserta “Group 18:Bokep CD&BH” dan mengirimkan video dengan nama file.

Kemudian A ditangkap di Kalimantan Selatan. Pria berusia 27 tahun itu berperan sebagai kreator grup dan membagi-bagi video serta mengunggah video eksploitasi anak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan