Polisi Membongkar Jaringan Pedofilia yang Tersebar di Enam Provinsi, Para Orang Tua Harus Hati-Hati

“Terakhir kami amankan AB di Barito Timur, Kalimantan Tengah. Tersangka berperan mendistribusikan video eksploitasi anak di grup WA,” ungkap Roberto yang merupakan anggota tetap Satuan Tugas Violent Crimes Against Children International Task Force FBI ini.

Dia mengungkapkan dari hasil analisa ditemukan 3.800 video dan foto dari seluruh barang bukti digital. Ditemukan pula 4 nomor telepon berkode negara luar yang sedang dilakukan pendalaman.

“Anggota saat ini masih terus bekerja karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain disejumlah daerah lainnya,” tandas alumni FBI National Academy ini.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menambahkan terungkapnya kasus kejahatan terhadap ini berawal dari informasi masyarakat yang terima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY melalui Petugas Bhabinkamtibmas Polsek pada 21 Juni 2022 lalu.

Dalam laporan tersebut, pihak sekolah dan orang tua murid di Desa Argosari, Sedayu, Bantul, menilai ada kejahatan yang dilakukan seseorang yang mengaku nama R dengan status siswa SMP dan menghubungi tiga orang anak melalui saluran aplikasi komunikasi.

Kemudian pelaku menunjukkan alat kelamin serta mengajak anak untuk melakukan perbuatan melanggar kesusilaaan secara daring (video sex call).

Anak korban yang merasa ketakutan lalu menceritakan kepada orang tua dan pihak guru di sekolah mengenai hal itu dan melapor kepada Petugas Bhabinkamtibmas Polsek.

”Sehari setelah mendapat pengaduan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berisial FAS alias Bendol, dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk menjalankan aksi kejahatannya,” katanya.

Menurut Yulianto, modus yang dilakukan pelaku mencari nomor target atau korban di dalam grup aplikasi percakapan WA. Di dalam grup-grup WA tersebut, anggota grup memberikan nomor WA dengan kalimat anak yang bisa di VCS (video call sex).

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nomor-nomor target/korban usia anak diperoleh melalui pertemanan di Facebook Grup dan Whatsapp Grup,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).*** (pojoksatu)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan