Jabarekspres.com – Pemerintah melalui KemenkumHAM menyerahkan naskah final RUU KUHP ke DPR, Rabu (6/7). Dalam Pasal 351 tertulis pelaku penghinaan terhadap anggota DPR bisa diganjar 18 bulan bui.
Pasal tersebut tertuang dalam Bab IX tentang tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
Lebih lengkapnya:
Pasal 351
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Sedangkan, di Pasal 352 tertuang aturan ancaman 2 tahun penjara bagi yang menyiarkan atau menempelkan tulisan atau gambar berisi penghinaan terhadap lembaga negara.
Lebih lengkapnya:
Pasal 352
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Itulah mengenai isi draf RUU KUHP yang membahas jika menghina DPR akan masuk penjara.