JABAREKSPRES.COM – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku sedang melakukan penelitian mengenai seberapa manfaatnya tanaman ganja untuk kebutuhan medis seperti yang tengah didengungkan akhir-akhir ini.
Hasil riset itu nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Kesehatan, sebagai bahan acuan untuk kebijakan terkait tata laksana pengobatan medis dengan mariyuana.
“Sebagai usulan dari organisasi profesi IDI, kita mendorong ini (ganja medis) menjadi bagian riset terlebih dahulu. Baru kemudian kita melangkah untuk menjadikannya suatu bagian dari standar pelayanan kesehatan,” kata Ketua IDI, M Adib Khumaidi, dikutip Senin 4 JUli 2022.
Adib menjelaskan, riset yang dilakukan IDI mencakup aspek keselamatan pasien ketika mendapatkan pengobatan dengan ganja. Selain itu, riset itu juga ditujukan untuk mencari tahu efek samping dari penggunaan ganja medis.
Selain itu, riset itu juga dilakukan untuk mengkaji penyakit apa saja yang terapinya bisa menggunakan ganja medis.
Penelitian itu juga akan membahas soal dosis ganja medis, pihak yang berwenang memberikan dosis, serta penanggung jawab karena memperhatikan efek sampingnya.
Adib menyebut, riset itu penting dilakukan sebagai upaya menjadikan mariyuana sebagai bagian dari tatalaksana pengobatan, agar regulasi yang dibuat benar-benar berdasarkan bukti ilmiah. Dengan demikian, keselamatan pasien dapat terjamin.
“Jangan sampai nanti kita merugikan atau malah (membahayakan) keselamatan pasien. Itu harus kita perhitungkan lewat riset,” tegasnya.
Sebelumnya, viral sebuah postingan foto di media sosial baru-baru ini yang menggambarkan seorang ibu membawa poster bertuliskan “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis”, di tengah keramaian Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta pada Minggu, 26 Juni kemarin.
Diketahui, ia merupakan seorang ibu asal Sleman bernama Santi dan putrinya Pika yang mengalami Cerebral Palsy. Aksi itu dilakukan ibu Santi dengan berjalan sambil membawa poster tersebut dari Bundaran HI dan berhenti di depan Gedung MK.
Sebelumnya, dua tahun yang lalu ibu Santi bersama dua orang ibu lainnya telah melewati 8 kali persidangan untuk menggugat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke MK.
Ibu Santi mengungkapkan bahwa aksi tersebut bertujuan agar MK segera memberikan putusan atas gugatan yang sudah mereka ajukan untuk mengubah bunyi pasal di UU Narkotika supaya Golongan I (yang di dalamnya termasuk tanaman ganja) dapat digunakan untuk keperluan medis, sehingga Pika bisa mendapat terapi ekstrak minyak ganja yang sangat dibutuhkannya dengan segera. (fin/rit)