Diketahui sebelumnya, warga Dago Elos berang lantaran euforia kemenangan mereka atas penggugat, yakni ahli waris keluarga Muller mesti ditunda.
Kemenangan warga tersebut berdasarkan putusan Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019. Setelah hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan, eigendom verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980.
Petaka tiba saat warga tengah berusaha melakukan sertifikasi tanah mereka ke BPN Kota Bandung, kurun waktu 21 Januari 2021. Yakni, disaat tiba-tiba Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 109/PK/Pdt/2022.
Dalam putusan PK itu, selain berkebalikan dengan putusan kasasi, secara tak langsung MA mengabulkan gugatan keluarga Muller atas tanah Dago Elos yang pada tahun sebelumnya dalam kasasi ditolak.
Keputusan tersebut menjadikan keluarga Muller berhak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 6,3 Hektar. (zar)